Banyuwangi – Kementerian Hukum dan HAM terus mengupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tak terkecuali kelompok rentan. Karenanya, Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tersebut digelar secara hybrid. Kalapas Banyuwangi beserta jajaran pejabat struktural mengikuti jalannya kegiatan melalui sambungan virtual di Ruang Rapat Utama Sahardjo, Senin (07/02/2022).
Acara yang dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S Hiariej yang juga mengikuti jalannya acara secara virtual, juga dihadiri Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi. Dalam kesempatan ini, Dirjen HAM menyebutkan bahwa Permenkumham tersebut disusun sebagai tonggak pijakan bagi seluruh jajaran Kemenkumham mulai dari tingkat pusat hingga daerah dalam memberikan pelayanan berbasis HAM kepada masyarakat.
"Ini harus kita jadikan pedoman dalam meningkatkan pelayanan berbasis HAM kepada masyarakat, sehingga mereka semakin merasa nyaman dan mudah dalam menerima layanan yang kita berikan, " jelas Mualimin.
Mualimin mengungkapkan, jika Permenkumham tersebut dilaksanakan dengan serius, maka dalam pelaksanaannya tidak akan menemukan kesulitan yang berarti. Pihaknya juga mengarahkan setiap satker supaya melakukan koordinasi dengan Ditjen HAM jika menemukan kesulitan dalam pelaksanaannya. "Kami berharap seluruh satker agar dapat memberikan pelayanan berbasis HAM dengan semaksimal mungkin, karena nanti akan kami lakukan penilaian, " imbuhnya.
Sementara itu, Wamenkumham Eddy O.S Hiariej mengatakan, perlindungan dan pemenuhan HAM merupakan salah satu tanggung jawab negara yang dalam hal ini pemerintah. "Maka dari itu, pelayanan berbasis HAM merupakan tuntutan yang wajib dilakukan oleh seluruh instansi pemerintahan dalam menjaga kehormatan serta harkat dan martabat manusia, " tegas Eddy.
Eddy juga berharap agar seluruh satker jajaran Kemenkumham dapat meningkatkan layanan yang adil terhadap kelompok rentan, seperti lanjut usia, anak-anak, wanita hamil dan penyandang disabilitas. "Peningkatan pelayanan tersebut meliputi aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan petugas, kepatuhan petugas terhadap SOP, inovasi pelayanan publik dan integritas petugas, " pungkasnya. (Humas Lapas Banyuwangi)