BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah menerima surat pengunduran diri dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju di Pilkada Banyuwangi 2024. ASN yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono serta Sekretaris Dinas (Sekdin) Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi, Ali Ruchi. Keduanya mengundurkan diri sebagai ASN untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup).
Kabar ini dibenarkan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, Kamis (19/9/2024). Surat pengunduran diri keduanya telah diterima kemarin. "Jadi keduanya sudah berhenti sebagai ASN atas permintaan sendiri. Surat pengundurannya juga sudah diteken oleh bupati dan tembusannya sudah kita terima kemarin malam, " kata Anang.
Selain itu, KPU juga telah menerima surat keputusan (SK) dari Pemprov Jatim, tentang persetujuan cuti Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang memutuskan bertarung kembali sebagai Bacabup di Pilkada 27 November mendatang. Masa cuti kepala daerah dari jabatannya tersebut mulai berlaku efektif selama masa kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
"Ketika dalam masa cuti sebagai bupati, tentunya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, " tegas Anang.
Sebagai informasi, bupati petahana Ipuk Fiestiandani mengandeng Mujiono sebagai pasangan Bacabup-Bacawabup Banyuwangi. Sementara Ali Ruchi mencalonkan diri sebagai Bacawabup mendampingi bakal calon bupati Banyuwangi, KH. Ali Makki Zaini. Kedua bakal pasang calon tersebut, telah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran di KPU Banyuwangi di hari yang sama pada 28 Agustus 2024 lalu. (***)